Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Akademi Pariwisata NHI Bandung

Profil Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Akademi Pariwisata NHI Bandung adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor pariwisata khususnya industri Perhotelan. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP berbasis SNI ISO/IEC 17024.

Visi

Menjadikan LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Perhotelan yang mandiri dan terpercaya diantara para pemangku kepentingan.

 

Misi
  • Menyelenggarakan sertifikasi bagi mahasiswa Akademi Pariwisata NHI Bandung.
  • Mengembangkan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal.
  • Membangun kredibilitas dan transparansi pengelolaan LSPP1 Akademi Pariwisata NHI Bandung.
  • Membangun kemandirian LSPP1.
  • Menyelenggarakan administrasi penyelenggaraan sertfikasi yang mampu telusur (tracebility) sesuai PM ISO 17024.

Komitmen Ketidakberpihakan

  1. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung dalam menerima permohonan sertifikasi tidak membatasi dari organisasi/individu tertentu sepanjang masih dalam ruang lingkup sertifikasi.
  2. Anggota dan Administrator LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung mempunyai tugas untuk memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam masalah kebijakan dan teknis pelaksanaan sertifikasi yang akan diambil oleh LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung.
  3. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tekanan lainnya.
  4. Pelaksanaan Prosedur sertifikasi dilakukan secara adil dan tidak berpihak untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.
  5. Keputusan sertifikasi bukan berasal dari personel yang melaksanakan uji kompetensi terkait. Keputusan sertifikasi ditandatangani oleh direktur LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung.
  6. Pengambilan keputusan dalam hasil assessment tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, seperti direktur, pembantu direktur, kaprodi, dosen wali maupun pihak lain dalam organisasi Akademi Pariwisata NHI Bandung.
N

Peraturan BNSP No 2 2014

N

Peraturan Pemerintah No 23

N

Peraturan BNSP No 07 2013

N

UUD No 13 2013

N

Kep.Presiden No 103/M Thn 2013

Dewan Pengarah 

Drs. Djoko Suyono, M.Si.,CHE

Anggota Dewan Pengarah

 

Yayan Sugiarto, SE.,MM

Yayan Sugiarto, SE.,MM

Anggota Dewan Pengarah

Syamsudin Sulaiman, A.Pt

Syamsudin Sulaiman, A.Pt

Anggota Dewan Pengarah

Ketua LSP AKPAR NHI Bandung

Rika Solihah,S.Pd.,MM

Staf Lembaga Sertifikasi

 

Ghini Kuntala Devi, AMD.Par

Ghini Kuntala Devi, AMD.Par

Kabid. Manajemen Mutu

Heri Atmojo, S.Pd.,MM

Heri Atmojo, S.Pd.,MM

Ketua Komite Skema

Amalia Juliana Monica Intan, S.Pd., MM.Par

Amalia Juliana Monica Intan, S.Pd., MM.Par

Kabid. Sertifikasi

Ilham Fajri, MM.Par

Ilham Fajri, MM.Par

Kabid. Administrasi & Keuangan

Gilang Ramdani

Gilang Ramdani

Staf Administrasi

Call: (022) 2040921

Jl. Raya Lembang KM.12,8 Bandung

Working Hours

Senin-Jum’at | 08.00-15.30 PM

Free Consultation

WA : 0898 742 8914