Tentang Kami
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 1 Akademi Pariwisata NHI Bandung
Profil Kami
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Akademi Pariwisata NHI Bandung adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor pariwisata khususnya industri Perhotelan. LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP berbasis SNI ISO/IEC 17024.
Visi
Menjadikan LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Perhotelan yang mandiri dan terpercaya diantara para pemangku kepentingan.
Misi
- Menyelenggarakan sertifikasi bagi mahasiswa Akademi Pariwisata NHI Bandung.
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak internal maupun eksternal.
- Membangun kredibilitas dan transparansi pengelolaan LSPP1 Akademi Pariwisata NHI Bandung.
- Membangun kemandirian LSPP1.
- Menyelenggarakan administrasi penyelenggaraan sertfikasi yang mampu telusur (tracebility) sesuai PM ISO 17024.
Komitmen Ketidakberpihakan
- LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung dalam menerima permohonan sertifikasi tidak membatasi dari organisasi/individu tertentu sepanjang masih dalam ruang lingkup sertifikasi.
- Anggota dan Administrator LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung mempunyai tugas untuk memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam masalah kebijakan dan teknis pelaksanaan sertifikasi yang akan diambil oleh LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung.
- LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial dan tekanan lainnya.
- Pelaksanaan Prosedur sertifikasi dilakukan secara adil dan tidak berpihak untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikasi.
- Keputusan sertifikasi bukan berasal dari personel yang melaksanakan uji kompetensi terkait. Keputusan sertifikasi ditandatangani oleh direktur LSP Akademi Pariwisata NHI Bandung.
- Pengambilan keputusan dalam hasil assessment tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, seperti direktur, pembantu direktur, kaprodi, dosen wali maupun pihak lain dalam organisasi Akademi Pariwisata NHI Bandung.
Peraturan BNSP No 2 2014
Peraturan Pemerintah No 23
Peraturan BNSP No 07 2013
UUD No 13 2013
Kep.Presiden No 103/M Thn 2013
Dewan Pengarah
Drs. Djoko Suyono, M.Si.,CHE
Anggota Dewan Pengarah
Yayan Sugiarto, SE.,MM
Anggota Dewan Pengarah
Syamsudin Sulaiman, A.Pt
Anggota Dewan Pengarah
Ketua LSP AKPAR NHI Bandung
Rika Solihah,S.Pd.,MM
Staf Lembaga Sertifikasi
Ghini Kuntala Devi, AMD.Par
Kabid. Manajemen Mutu
Heri Atmojo, S.Pd.,MM
Ketua Komite Skema
Amalia Juliana Monica Intan, S.Pd., MM.Par
Kabid. Sertifikasi
Ilham Fajri, MM.Par
Kabid. Administrasi & Keuangan
Gilang Ramdani
Staf Administrasi
Call: (022) 2040921
Jl. Raya Lembang KM.12,8 Bandung
Working Hours
Senin-Jum’at | 08.00-15.30 PM
Free Consultation
WA : 0898 742 8914